BANGKA BELITUNG, www.wowbabel.com -- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Pidsus Kejati Babel) resmi menahan satu orang tersangka atas nama S. Atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi di DPRD Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017-2021.
Penahanan terhadap satu orang tersangka ini dilakukan oleh pihak Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Pidsus Babel) dilakukan pada hari Kamis 16 Maret 2023.
"Tersangka S, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 16 Maret 2023 sampai dengan 4 April 2023," kata Aspidsus Kejati Babel, Ketut Winawa yang didampingi Kasi Penkum kepada sejumlah wartawan di Gedung Pidsus Kejati Babel, Kamis 16 Maret 2023.
Baca Juga: Jaksa Tahan Pejabat Pemkab Bangka Selatan, Diduga Korupsi Pembebasan Lahan Kantor Camat Toboali
Selain itu dijelaskannya, tersangka S ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print — 231/L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 16 Maret 2023.
Lanjutnya, adapun Pasal yang disangkakan untuk tersangka, Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ditambahkannya, Subsidiair, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp2.395.286.220 (dua milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus delapan puluh enam ribu dua ratus dua puluh rupiah).
Baca Juga: Tiga Nama Ini yang Diusulkan DPRD Babel untuk Jadi Pj Gubernur Gantikan Ridwan Djamaluddin
Ketut juga menyampaikan, penahanan dilakukan oleh Penyidik dengan mempertimbangkan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Diungkapkan Ketut, untuk tiga tersangka lainnya, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pertama, namun ketiga tersangka tersebut berhalangan hadir. Namun demikian, lanjutnya, pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua pada Senin (20/03/2023) mendatang.
"Ketiga tersangka lain, berhalangan hadir, karena ada urusan penting yang tidak bisa ditinggalkan, ada sedang dinas luar, dan ada juga tanpa keterangan atau tidak bersurat. Jadi nanti kita akan melayangkan surat panggilan kedua pada hari Senin mendatang," ujar Ketut.
Ketut menambahkan, apabila surat panggilan kedua nantinya untuk tiga tersangka lain juga tidak dihadiri maka pihaknya akan mengambil langkah hukum.
"Kalau surat panggilan yang kedua ini juga masih mangkir atau tidak hadir, maka kita akan mengambil langkah hukum," ucap Ketut
Artikel Terkait
Nelayan Merasa Terlindungi Setelah Terima BPJS Ketenagakerjaan dari PT Timah Tbk
PT Timah Tbk Raih Tiga Penghargaan dala Ajang Anugerah BUMN 2023, Dirut Dinobatkan Sebagai CEO Visioner
PT Timah Gencar Edukasi Masyarakat Tentang Stunting dan Berikan Makanan Tambahan
Saham TINS Drop Parah, Seharga Rp 970 Per Saham