BANGKA BELITUNG, www.wowbabel.com -- Sebanyak lima kasus peredaran narkotika dengan delapan tersangka berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Bangka Barat selama Operasi Antik Menumbing 2023 yang digelar selama 11, mulai Rabu 22 Februari hingga Minggu 5 Maret 2023.
Wakapolres Bangka Barat, Kompol Andri Eko Setiawan memimpin langsung konferensi pers terkait hasil tangkap penyalahgunaan narkotika tersebut.
Kompol Andri Eko menyebutkan, dari lima kasus tersebut, terdapat tiga kasus Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Kecamatan Muntok, satu di Kecamatan Tempilang dan satu lainnya di Kecamatan Jebus.
"Dari delapan kasus itu tiga target operasi (TO) dan dua nonTO. Untuk tersangkanya ada delapan, enam di antaranya laki-laki dan dua perempuan," ungkap Kompol Andri Eko saat konferensi pers,Kamis 9 Maret 2023.
Kemudian, Andri menyebutkan untuk depan tersangka tersebut di antaranya yakni, RK (20) warga Dusun Jungku, Desa Air Putih, AS (41), warga Kampung Teluk Rubiah, Kecamatan Muntok, HD (42), warga Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus.
"Ada dua seorang perempuan SM (33) dan IK (18) warga Dusun Selindung, Desa Air Putih, Kecamatan Muntok," ucap dia.
Lanjut, DK (33) dan HR (31) warga Dusun Air Banten Desa Pasir Putih Kecamatan Tukak Sadai Kabupaten Bangka Selatan, dan terakhir RK (35) warga Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung Kecamatan Muntok.
Baca Juga: Pemain Sabu-sabu Ditangkap Sedang Buang Air Kecil, Kaget Langsung Serang Polisi dengan Senjata Tajam
Sementara itu, Andri mengatakan pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 72 paket sabu-sabu dan 1 paket ganja dari delapan tersangka tersebut.
"Kami berhasil mengamankan, narkotika diduga jenis sabu sebanyak 72 paket berat bruto 34.36 gram, ganja sebanyak 1 paket dengan berat bruto 4.43 gram, 4 unit sepeda motor, 9 HandPhone, kemudian uang sebesar Rp 5.609.000 dan beberapa jumlah barang bukti lainnya," jelasnya
"Dengan total harga barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja sebesar Rp 50 ribu dan barang bukti yang diduga jenis sabu sebesar Rp 50 juta," imbuhnya.
Delapan tersangka tersebut, Andri mengungkapkan untuk nama RK, HD dan AH diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Lagi Pesta Sabu-sabu, Dua Pasangan Mantan Suami Istri Ditangkap Polres Bangka Barat
Artikel Terkait
Disergap Anggota Satpolair Polres Bangka Barat , Pria di Muntok Gagal Transaksi Narkoba
Dua Personil Satpam PT Timah Tbk Raih Penghargaan Satpam Berprestasi dari Polres Bangka Barat
14 Hari Polres Bangka Barat Gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Menumbing 2023