BANGKA BELITUNG, www.wowbabel.com -- Dua pasangan mantan suami istri di Dusun V Selindung Desa Air Putih, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat pesta narkoba jenis sabu-sabu.
Saat sedang mengkonsumsi sabu, dua pasangan mantan suami istri ini digerebek Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat dengan barang bukti 9,83 gram sabu-sabu di kediaman SM (32) pada Sabtu (4/3/2023).
Kedua mantan pasangan suami istri yang diamankan yakni SM (32), IK (18) warga Dusun Selindung Desa Air Putih Kecamatan Muntok serta DK (33) dan HR (31) Dusun Air Banten Desa Pasir Putih Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan.
Baca Juga: Setiap Tahun Hasil Panen Padi Lokal di Bangka Barat Terus Menurun, Ternyata Ini Penyebabnya
Pemuda berinisial IK (18) yang merupakan ibu dari tiga anak ini menyampaikan bermula dirinya ditelepon oleh mantan suaminya untuk bertemu bersama tiga rekannya tersebut.
"Jadi awalnya itu saya ditelepon dan diajak kerumah SM jadi ya pergi kerumahnya itu. Disana cuma kumpul-kumpul, tidak mau balikan lagi hanya kumpul bareng aja," ucapnya saat di konfirmasi Kamis 9 Maret 2023.
Kemudian, IK menyebutkan bahwa dirinya mengetahui jika saat berkumpul tersebut
untuk pesta narkotika jenis sabu-sabu, dan setelah diamankan polisi dirinya menyesal.
Baca Juga: Takut Disergap Tim Hantu, Pengedar Lempar Sabu-sabu ke Pinggir Jalan
"Ya menyesal. tahu kalau itu sabu-sabu, tapi saya tidak melarang mereka, yang memakai sabu-sabu ada 3 orang itu. Saya tidak menggunakan, hanya hadir aja di sana,"kata dia dengan nada sedih.
Lebih lanjut, IK menyatakan bahwa dirinya sudah berpisah dengan suaminya itu sejak enam bulan ini, dan memiliki tiga anak.
"Sudah setengah tahun pisah sama suami, tidak ada rasa lagi. Udah punya anak tiga, masih kecil ada yang kembar baru satu tahun, dan satunya 4 tahun," tuturnya.
Baca Juga: Bekuk Pembobol Toko, Polisi Malah Temukan Paket Sabu-sabu
Senada, SM (32) salah pengguna narkotika jenis sabu-sabu menyampaikan dirinya bersama mantan suami dan rekannya itu berkumpul di kediamnya untuk pesta narkotika.
"Iya reunian sama mantan suami, baru pisah sekitar 1 tahun lebih ini," kata MS
Atas perbuatan SM, IK, DK, dan HR kedua mantan pasangan suami istri ini di ancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel Terkait
Lakukan 5 Kunci Sukses Ini Saat Kamu Akan Memulai Bisnis, Nomor 4 Jadi Kunci Utama Para Pembisnis Hebat!
Geger, Warga Terentang Temukan Mayat Tak Utuh di Perkebunan PT Sinar Mas
Harga Timah Shanghai Jatuh ke Level Terendah
Ulah Penambang Ilegal, PT Timah Rugi Trilunan Tiap Tahun