Takut Disergap Tim Hantu, Pengedar Lempar Sabu-sabu ke Pinggir Jalan

- Minggu, 26 Februari 2023 | 21:20 WIB
RC, pelaku pengedar narkoba dan barang bukti yang berhasil  diamankan Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat. (ist)
RC, pelaku pengedar narkoba dan barang bukti yang berhasil diamankan Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat. (ist)

BANGKA BELITUNG,www.wowbabel.com – Seorang pria berinisial RC (20) warga Dusun Jungku, Desa Air Putih, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat berhasil dibekuk Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat.

RC diamankan polisi di pinggir jalan Dusun Kemang Masem, Desa Air Putih, Kecamatan Muntok pada Kamis 23 Februari 2023 lalu.

Penangkapan dilakukan lantaran polisi berhasil menemukan paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,03 gram dari tangan RC yang ditemukan di dekatnya. Barang haram itu sebelumnya sempat dilempar RC ke pinggir jalan.

Baca Juga: Selama Dua Bulan, Tim Hantu Polres Bangka Barat Tangkap Sembilan Kurir Narkoba

Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah membenarkan pihaknya telah mengamankan satu kurir narkotika berinisial RC.

Penangkapan itu bermula pihaknya setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di wilayah tersebut.

"Benar seorang pria berhasil ditangkap anggota, dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu paket yang didekatnya," ungkap AKP Eddy Yuhansyah, Minggu 26 Februari 2023.

Baca Juga: Tiga Unit Mobil Ringsek di Tikungan Daya Baru, Satlantas Polres Bangka Barat Periksa Sejumlah Saksi

Kemudian, AKP Eddy menyebutkan barang haram yang dimiliki RC itu sempat dilempar dekat rumput di pinggir jalan, pasalnya pelaku ketakutan saat diserap.

"Sabu-sabu itu dilempar tersangka di rumput pinggir jalan Dusun Kemang Masam Desa Air Putih, Kecamatan Mentok," katanya.

Polisi berhasil mengamankan RC beserta barang bukti lainnya yakni berupa satu buah plastik hitam, satu buah kotak rokok sampoerna, satu unit motor merk mio soul tanpa nomor polisi, dan dua buah handphone android.

Baca Juga: Dua Personil Satpam PT Timah Tbk Raih Penghargaan Satpam Berprestasi dari Polres Bangka Barat

RC bersama sejumlah barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Bangka Barat guna penyidikan lebihlanjut.

Atas perbuatan tersangka kini terancam dengan pasal yang diterapkan Terhadap Tersangka melanggar, pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:

Editor: Barly Wow

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Petani Babel Ekspor 25 Ton Chip Porang ke China

Jumat, 29 September 2023 | 13:46 WIB
X