Bawaslu Geruduk Kantor Bupati Bangka Barat, Bahas Netralitas ASN di Pemilu 2024

- Selasa, 19 September 2023 | 12:01 WIB
Bawaslu Bangka Barat mendatangi Kantor Bupati Bangka Barat untuk mengingatkan tentang netralitas ASN dalam pemilu 2024
Bawaslu Bangka Barat mendatangi Kantor Bupati Bangka Barat untuk mengingatkan tentang netralitas ASN dalam pemilu 2024

BANGKA BELITUNG, www.wowbabel.com -- Kantor Bupati Bangka Barat di geruduk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (18/9/2023) kemarin.

Kedatangan rombongan Bawaslu Bangka Barat diketuai oleh Deni Ferdian yang langsung melakukan audensi dengan orang nomor satu di wilayahnya ini.

Audiensi kali ini adalah salah satu bentuk penguatan sinergi antara Bawaslu dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat dalam menghadapi pesta demokrasi 2024 mendatang.

Baca Juga: Setoran Zakat ASN Pemprov Babel Menurun, Pj Gubernur Ingatkan Kepala OPD Aktifkan Kembali Pembayaran Zakat

Adapun poin penting yang disampaikan Deni Ferdian dan tim dalam lawatan kali ini adalah pengawasan netralitas ASN serta Non-ASN, dan juga Kepala Desa bersama perangkatnya.

Dalam kesepakatan ini juga, Deni menjelaskan perihal salah satu program kerja Bawaslu Bangka Barat untuk mengawasi pelanggaran politik uang, hoaks, SARA, dan ujaran kebencian menjelang pemilu.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Bangka Barat, Safrizal, menuturkan bahwa audiensi dari Bawaslu pagi ini adalah untuk menyosialisasikan pentingnya netralitas khususnya bagi pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten dan desa.

Baca Juga: Begini Strategi Transisi Energi yang Dilakukan PLN, Jokowi Ingatkan Soal Ancaman Perubahan Iklim

"Pada beberapa waktu yang lalu kita sudah ada program terkait dengan netralitas dari ASN, yang sudah ditandatangani oleh para Kepala OPD. Nah, nanti Kepala OPD yang akan menurunkan itu, menyosialisasikan kepada bawahannya," ucap Safrizal.

"Ke depannya itu tidak ada lagi ASN yang terindikasi sekali pun," cetusnya.

Lanjut, Safrizal mengatakan bahwa netralitas dalam pemilihan umum telah diatur dalam peraturan-peraturan terkait, dan memiliki konsekuensi hukum bagi para pelanggarnya.

Baca Juga: Harga Beras di Babel Mulai Naik, Tapi Tenang Stoknya Masih Cukup Hingga Akhir Tahun

"Terkait konsekuensi hukum sudah ditetapkan oleh KASN, sudah diingatkan kepada ASN, dan hukumannya termasuk juga nanti sampai dengan pemecatan. Kalau untuk PHL, ya tambah lagi, PNS saja seperti itu (diberhentikan) gitu apalagi PHL," tutupnya. (*)

 

Editor: Krisya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga Beras Melonjak, Harga Lontong Pecel Ikutan Naik

Jumat, 22 September 2023 | 17:04 WIB
X