GAYA HIDUP,www.wowbabel.com -- Pengemis jutawan telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Indonesia. Kejadian seperti pengemis dengan tabungan mencapai Rp 900 juta di Lampung atau yang memiliki mobil sedan dan kartu kredit di Sampit semakin membingungkan banyak orang.
Namun, ketika aparat Satpol PP, Dinsos, atau polisi menangkap mereka, apakah benar aparat berhak menyita uang mereka?
Menurut praktisi hukum Maidina Rahmawati, aparat sebenarnya tidak berhak menyita uang yang dimiliki oleh pengemis.
Ketika terjadi razia pengemis, uang yang ditemukan tetap merupakan hak milik pengemis dan tidak boleh disita. Langkah yang umumnya diambil adalah membawa pengemis ke Dinas Sosial untuk memberikan penyuluhan.
Baca Juga: Terungkap, Wanita Lebih Protektif Atas Privasi di Media Sosial Dibanding Pria
Dalam beberapa kasus, pengemis juga menjalani rehabilitasi di Panti Sosial. Selama masa rehabilitasi, uang biasanya akan ditahan oleh Dinas Sosial dan dikembalikan kepada pengemis tersebut saat mereka "lulus" dari panti.
Maidina menjelaskan Jika uang tersebut disita, itu akan dianggap sebagai barang bukti. Namun, menyita uang bukanlah tujuan utama aparat penegak hukum, dan proses pidana tidak selalu diperlukan.
Bagaimana pendapat Anda tentang fenomena pengemis jutawan ini? Apakah Anda setuju dengan pendapat bahwa uang mereka seharusnya tidak disita?(*)
Penulis : Feby Cheriya
Artikel Terkait
Hasil Penelitian Ilmuan, Vape Bisa Merusak Kekebalan Tubuh
Tahukah Anda Berapa Banyak Cairan yang Sebenarnya Dapat Ditampung Kandung Kemih?
3 Rekomendasi Minuman Penghidrasi Terbaik, Ternyata Bukan Air
Hindari 3 Jenis Makanan Ini, Karena Akan Merusak Usus Anda
Tips Cerdas Buat Orang yang Pengen Tajir Tapi Kalo Pegang Duit Bentar Doang Langsung Lenyap
Pacaran Tapi Bilang Cuma Temenan Doang, yang Bener Aja!