NASIONAL,www.wowbabel.com -- Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, bakal menjalani sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini Senin 13 Februari 2023
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diagendakan akan mendengarkan putusan vonis dari majelis hakim hari ini atas dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Sidang putusan Ferdy Sambo dan Putri diagendakan tanggal 13 Februari,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya, Senin 13 Februari 2023.
Baca Juga: Jasa Raharja dan IT Del Wujudkan Disrupsi Digital untuk Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas
Mereka didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, ada 3 orang lain yang menjadi terdakwa dalam kasus Brigadir J, yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf .
Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(*)
Artikel Terkait
Miris.....Oknum Guru Agama Lecehkan Tujuh Orang Muridnya
Kunjungi Indonesia, Pemerintah Tanzania Ajak PLN Bangun Sistem Kelistrikan Afrika Timur
Utang Rp 50 Miliar Pilkada DKI, Ini Kata Anies Baswedan
Cek Fakta: Heboh Gibran Ditangkap Polisi Arab Saudi Gegara Kibarkan Bendera Partai, Mas Wali Beri Klarifikasi