BANGKA BELITUNG,www.wowbabel.com -- Ahmad Zainuri (47) warga Dusun Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, pentolan Khilafatul Muslimin Kabupaten Bangka Barat dituntut 5 tahun 6 bulan.
Ahmad Zainuri ini merupakan Menteri Kesehatan Khilafatul Muslimin, yang diamankan Polres Bangka Barat di kediamannya pada Selasa 14 Juni 2022 lalu.
Pada Selasa 29 November 2022 kemarin, telah dilakukan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa Ahmad Zainuri dilakukan di Pengadilan Negeri Muntok.
Baca Juga: Dugaan Tipikor Sertifikasi Lahan Transmigrasi Desa Jebus, Kejari Bangka Barat Periksa 42 Orang Saksi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Naufal mengungkapkan untuk terdakwa Ahmad Zainuri ini dituntut dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan.
Lanjut, Naufal menyebutkan Zainuri melanggar pasal 59 ayat (4) huruf c Jo Pasal 82A ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Bahwa terdakwa telah bergabung dalam Ormas Khilafatul Muslimin selama 22 tahun dan terdakwa merupakan salah satu tangan kanan pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja juga pernah ditunjuk sebagai Menteri Kesehatan dan Olahraga Khilafatul Muslimin," ungkap Naufal, Rabu 30 November 2022.
Baca Juga: Kursi DPRD Bangka Barat Bakal Bertambah, Pardi Minta Saran Masyarakat
Naufal mengatakan kemungkinan untuk minggu depan bakal dilakukan persidangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Peringati HUT ke 77 PGRI, PT Timah Tbk Tanding Voli dengan PGRI Bangka Barat
Ribuan Guru Honorer di Bangka Barat Terima Gaji Rp 1,9 Juta Perbulan
249 Pedagang Pasar Muntok Terima BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Ditanggung Pemkab Bangka Barat
Festival Olahraga Pelajar Bangka Belitung, Dua Atlet Pencak Silat Bangka Barat Bawa Pulang Dua Medali Emas
Kemdikbudristek Selenggarakan Advokasi Pemanfaatan Platform Merdeka Mengajar untuk SMA di Bangka