Bangka Belitung.www.wowbabel.com - Pemerintah Daerah Se Provinso Bangka Belitung akan mendapatkan tambahan dana bagi hasil dari pemerintah pusat.
Hal itu berdasarkan aturan pemerintah melalui Kementrian Keuangan yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.07/2022 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar dana bagi hasil Pada Tahun 2022.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menerbtikan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 pada 27 Juni 2022.
Berdasarkan ketentuan tersebut Pemerintah Se Bangka Belitung kembali menerima dari kurang bayar dana bagi hasil sumber daya alam minerba sebesar Rp. 472,2 Milyar, dengan besaran masing-masing sebagai berikut :
(1). Pemprov Babel sebesar Rp.119,7 Milyar
(2). Kabupaten Bangka sebesar Rp. 61 Milyar.
(3). Kabupaten Belitung sebesar Rp. 50,3 Milyar.
(4). Kota Pangkalpinang sebesar Rp. 36,4 Milyar.
(5). Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp. 75,1 Milyar.
(6). Kabupaten Bangka Tengah sebesar Rp. 31,4 Milyar.
(7). Kabupaten Bangka Barat sebesar Rp. 42,4 Milyar.
(8). Kabupaten Belitung Timur sebesar Rp. 55,9 Milyar.
Penyaluran kurang bayar dana bagi tahun 2021 kepada daerah dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Artikel Terkait
Temuan Laporan Keuangan Pemprov Babel 2021, Ini Penjelasan BPK-RI
Hindari Korupsi, Inspektorat Babar Audit Laporan Keuangan Desa
BI Perwakilan Babel Gelar Ekonomi dan Keuangan Syariah 2202
Sah, DPRD Pangkalpinang Setujui Nota Keuangan dan Raperda APBD Tahun 2022 , Ini Rincinannya