Bangka Belitung Dapat Tambahan Dana Bagi Hasil Sebesar 472,2 M, Berikut Rinciannya

- Selasa, 13 September 2022 | 06:30 WIB
ilustrasi tambahan dana bagi hasil
ilustrasi tambahan dana bagi hasil

Bangka Belitung.www.wowbabel.com - Pemerintah Daerah Se Provinso Bangka Belitung akan mendapatkan tambahan dana bagi hasil dari pemerintah pusat.

Hal itu berdasarkan aturan pemerintah melalui Kementrian Keuangan yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.07/2022 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar dana bagi hasil Pada Tahun 2022.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menerbtikan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 pada 27 Juni 2022.

Berdasarkan ketentuan tersebut Pemerintah Se Bangka Belitung kembali menerima dari kurang bayar dana bagi hasil sumber daya alam minerba sebesar Rp. 472,2 Milyar, dengan besaran masing-masing sebagai berikut :

(1). Pemprov Babel sebesar Rp.119,7 Milyar

(2). Kabupaten Bangka sebesar Rp. 61 Milyar.

(3). Kabupaten Belitung sebesar Rp. 50,3 Milyar.

(4). Kota Pangkalpinang sebesar Rp. 36,4 Milyar.

(5). Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp. 75,1 Milyar.

(6). Kabupaten Bangka Tengah sebesar Rp. 31,4 Milyar.

(7). Kabupaten Bangka Barat sebesar Rp. 42,4 Milyar.

(8). Kabupaten Belitung Timur sebesar Rp. 55,9 Milyar.

Penyaluran kurang bayar dana bagi tahun 2021 kepada daerah dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Editor: Robby Wow

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dolar Bereaksi, Harga Timah Lansung Terkoreksi

Selasa, 21 Maret 2023 | 15:20 WIB

Saham TINS Drop Parah, Seharga Rp 970 Per Saham

Kamis, 16 Maret 2023 | 16:40 WIB

Harga Timah Terhempas Menjadi 21.859 Dolar

Kamis, 16 Maret 2023 | 11:22 WIB

Harga Timah Bergerak Naik Setelah Sepekan Terpuruk

Senin, 13 Maret 2023 | 10:37 WIB

Harga Timah Shanghai Jatuh ke Level Terendah

Kamis, 9 Maret 2023 | 15:01 WIB

Harga Timah Tertahan di 23.800 Dolar AS

Kamis, 9 Maret 2023 | 11:17 WIB
X