NASIONAL,www.wowbabel.com – Sidang kasus pembunuhan Brigadi J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadi perhatian publik.
Sidang masih terus bergulir hingga Selasa 1 November 2022 dengan para tersangka utama sebanyak lima orang sedangkan mereka yang terlibat dalam kasus ini cukup banyak, hingga belasan orang.
Para oknum polisi yang terlibat dalam kasus ini juga cukup banyak mulai dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi, bahkan sejumlah perwira tinggi terpaksa dipecat lantaran terseret kasus ini.
Persidangan belum rampung, namun jagat maya dikejutkan dengan munculnya sebuah video yang diupload di media sosial facebook. Video tersebut diupload oleh akun fb milik Amazing Spring pada tanggal 25 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: 15 Penyiar Radio Ikuti Pelatihan Cek Fakta Radio, Cegah Penyebaran Hoax Audio
Video tersebut bernarasi Hasil sidang Keputusan Hakim Adalah Mutlak!!! Kini Hukuman PC Tak Bisa Di Ganggu Gugat!!!
‘Breaking News.....Keputusan Hakim Mutlak, Ibu PC Malam Ini Resmi Di Hukum Mati’
Video tersebut berdurasi 8 menit 20 detik yang sudah tanyak 1,4 kali dan dibagikan 640 kali serta komentar sebanyak 3,1 ribu. Namun benarkan Putri Candrawathi sudah divonis mati seperti narasi yang dikabarkan akun fb amazing spring.
Hasil Penelusuran Tim Fakta Wowbabel:
Hingga Selasa 1 November 2022 persidangan masih berlanjut dan hakim belum menjatuhkan vonis baik bagi Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi bersama Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf menjalani sidang putusan sela Rabu 26 Okotber 2022 lalu. Majelis hakim menolak eksepsi keempat terdakwa dan meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menyiapkan saksi yang akan diperiksa di sidang berikutnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Takut Masuk Penjara, Anies Sujud di Depan Jokowi
Usai putusan sela ada tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi dan barang bukti, setelah ini majelis hakim baru menjatuhkan vonis. Para tersangka bisa saja dihukum mati lantaran dijerat dengan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
Narasi yang dibuat mengenai vonis yang diterima Putri tidak bisa diganggu gugat adalah narasi yang keliru. Lantaran Putri Candrawathi hingga kini masih menjalani persidangan.
Artikel Terkait
Tarif Transfer BRI ke Bank Lain Sebesar Rp150.000 per Bulan, Begini Faktanya
Cek Fakta: BBM Naik, Volta Indonesia Bagi-bagi Motor Listrik
Cek Fakta: Gegara Kasus KDRT, Keluarga Lesti Kejora Ngamuk dan Hajar Rizky Billar
Cek Fakta: Heboh, Pasca Digugat Cerai Istri, Dedi Mulyadi Dikabarkan Meninggal Dunia Akibat Diracun