[Cek Fakta]: Hoaks Kartu Nikah Digital Tampilkan Foto 4 Istri

- Minggu, 13 Maret 2022 | 07:38 WIB
Hoaks kartu nikah dengan foto empat istri.(ist)
Hoaks kartu nikah dengan foto empat istri.(ist)

PANGKALPINANG,www.wowbabel.com – Kembali beredar kembali kartu nikah digital dengan tampilan depan foto suami dan tampilan belakang terdapat empat kolom untuk foto istri.

Kartu tersebut bertulisan Kementrian Agama Republik Indonesia bukan Kementerian Agama Republik Indonesia. Pada kanan kartu terdapat logo Burung Garuda dan sebelah kiri Logo Kementerian  Agama RI.

Foto ini kembali disebarkan di beberapa grup WA dan diterima  Tim Cek Fakta Wowbabel, Minggu (13/3/2022) siang.

Hasil Penelusuran:

Hasil penelusuran Tim Cek Fakta Wowbabel, sebenarnya foto ini adalah konten atau foto lama yang kembali dibagikan atau dishare.

Foto yang hampir mirip juga sempat beredar dan viral di medsos sekitar Bulan Agustus 2021 dan September 2021.

Tim Cek Fakta Wowbabel juga menelusuri web resmi Kementerian Agama RI yakni https://kemenag.go.id/. Ternyata pihak Kemenag RI juga sudah melakukan klarifikasi terhadap beredarnya foto kartu nikah digital tersebut.

Dalam klarifikasi yang dirilis Rabu (25/8/2021) lalu, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan bahwa kartu itu bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, alias hoaks

“Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta.

Menurut Kamaruddin, mulai Agustus 2021, Kementerian Agama memang tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah di bulan ini akan mendapatkan kartu nikah digital.

“Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah,” jelas Kamaruddin.

“Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” terang Kamaruddin.

Kamaruddin Amin menambahkan, layanan kartu nikah digital ini bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Saat ini, tercatat sudah ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.

Cara mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah. Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.

Halaman:

Editor: Barly Wow

Tags

Terkini

WA Baim Wong Bagi-bagi Hadiah Rp 50 Juta, Cek Faktanya

Kamis, 8 September 2022 | 11:05 WIB

Puskesmas Muntok Buka Lowongan Kerja, Ini Faktanya

Rabu, 17 Agustus 2022 | 15:56 WIB

[Cek Fakta]: Patung Kodok untuk Monumen di IKN

Senin, 4 April 2022 | 10:17 WIB
X