Kejari Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti, Mulai dari Narkoba, Ponsel Hingga Senjata Api

- Jumat, 13 Mei 2022 | 08:43 WIB
Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Kamis (12/5/2022) pagi, melakukan pemusnahkan massal berupa barang bukti tindak perkara narkoba di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang.(gn/wb)
Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Kamis (12/5/2022) pagi, melakukan pemusnahkan massal berupa barang bukti tindak perkara narkoba di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang.(gn/wb)

PANGKALPINANG,www.wowbabel.com -- Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Kamis (12/5/2022) pagi, melakukan pemusnahkan massal berupa barang bukti tindak perkara narkoba di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang.

Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Wakapolres Pangkalpinang, Perwakilan BNN Kota Pangkalpinang, Asisten Wali Kota Pangkalpinang serta Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang ini berhasil memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, hingga pulahan ponsel dengan cara dibakar dan diblender.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Jefferdian mengatakan terkait pemusnahan massal ini, barang bukti tersebut dikumpulkan dari 54 perkara yang terjadi di periode bulan Oktober 2021 hingga April 2022.

"Hari ini kita memusnahkan barang bukti yang terdiri dari perkara tindak pidana narkotika sebanyak 45 perkara dan perkara pidana umum sebanyak 9 perkara. Jadi totalnya adalah 54 perkara," ungkap Jefferdian.

Dalam perkara tindak kriminal sejak oktober 2021 sampai bulan april lalu, Jefferdian merinci bahwa pihaknya telah menyita barang bukti jenis sabu seberat 2.110,405 gram, sedangkan untuk jenis ganja seberat 150,197 gram, serta jenis ekstasi atau inex sebanyak 118 butir. 

"Sementara dari perkara tindak pidana umum lainnya, berupa tang, kertas kopelan, kalender, sandal, rokok electric, tas pinggang, CDR, baju kaos, pisau dan lainnya," tambah Jefferdian.

Perihal pemusnahan barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang turut menyita sepucuk senjata api berjenis cowboy rakitan. Jefferdian menduga, senjata itu imitasi atau hanya digunakan tersangka untuk menakuti masyarakat saja.

"Perkara narkotika jenis sabu,  ada satu buah senpi (senjata api) rakitan," ucap Jefferdian.

Jika dikaitkan periode-periode sebelumnya Jefferdian membandingkan penyitaan barang bukti pagi ini lebih banyak ketimbang sebelum-sebelumnya.

"Karena mencapai 2 kilo lebih. Ini telah disisihkan juga. Awalnya lebih banyak lagi, tapi dimusnahkan ditahap penyidikan. Nah yang dibawa ke Pengadilan sekitar 1,8," terang Jefferdian.

Jefferdian mengimbau agar semua stake holder yang ada di Kota Pangkalpinang baik itu pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, serta tokoh tokoh masyarakat maupun tokoh  adat untuk lebih berhati-hati serta merapatkan barisan dalam menghadapi bahaya narkoba.

"Bahkan di keluarga masing masing. Mari kita jaga anak dan kemenakan kita dari hal hal yang merusak generasi muda kedepannya nanti,” imbau Jefferdian.

Jefferdian mengaku prihatin dengan kondisi seperti sekarang, mengingat begitu banyaknya barang bukti serta perkara di Kota Pangkalpinang yang didominasi oleh tindak perkara narkotika. 

"Maka semua pihak harus bergandengan tangan demi menjaga keluarga masing-masing dan untuk menekan angka ini (tindak perkara narkotika) seminimal mungkin. Sehingga dengan bantuan semua stake holder dan semua pihak, semoga saja upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lebih maksimal lagi," pungkas Jefferdian.(gn/wb)

Halaman:

Editor: Barly Wow

Rekomendasi

Terkini

X