Belanja Sembako Bakal Kena PPN, IKAPPI Keberatan

- Rabu, 9 Juni 2021 | 08:09 WIB
Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

JAKARTA,www.wowbabel.com -- Pemerintah rencananya mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako. Ini tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pada pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dihapus dalam RUU KUP sebagai barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan demikian sembako akan dikenakan PPN.

Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.010/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, jenis barang kebutuhan pokok yang dimaksud, yakni beras dan gabah,jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan ubi-ubian.

Dalam draf RUU KUP, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara juga akan dikenakan PPN.

Beberapa jenis jasa yang sekarang tidak dikenakan PPN juga akan dikenakan pajak melalui revisi RUU KUP, yakni jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, dan jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.

Kemudian jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Namun rencana pemerintah tersebut ditolak  Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) lantaran sangat memberatkan pedagang, pemerintah diharapkan tidak menjadikan bahan pokok menjadi objek pajak.

Menurut Ketua Umum IKAPPI, Abdullah Mansuri, pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan kebijakan tersebut. Apalagi kebijakan di masa pandemi Covid-19 dan situasi perekonomian yang belum pulih.

“Upaya ini benar-benar tidak melihat realitas di bawah,” katanya di Jakarta, Rabu (9/6/2021)

Abdullah Mansuri mengungkapkan berdasarkan catatan pihaknya lebih dari 50 persen omzet pedagang pasar menurun. Di samping itu, pemerintah belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan beberapa bulan belakangan ini.

“Harga cabai bulan lalu hingga Rp 100.000, harga daging sapi belum stabil mau dibebani PPN lagi? Kami kesulitan jual karena ekonomi menurun, dan daya beli masyarakat rendah. Mau ditambah PPN lagi, bagaimana tidak gulung tikar,” tuturnya.

IKAPPI memprotes keras rencana pemerintah tersebut. Dan sebagai organisasi penghimpun pedagang pasar di Indonesia akan melakukan upaya protes kepada presiden.(bbs/*)


Editor: Barly Wow

Rekomendasi

Terkini

Harga Timah Bertahan Dari Hantaman Dolar AS

Sabtu, 23 Maret 2024 | 14:21 WIB
X